Sejarah
Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur, yang dikenal dengan sebutan Bank JATIM,
didirikan pada tanggal 17 Agustus 1961 di Surabaya. Landasan hukum
pendirian adalah Akte Notaris Anwar Mahajudin Nomor 91 tanggal 17
Agustus 1961 dan dilengkapi dengan landasan operasional Surat Keputusan
Menteri Keuangan Nomor BUM.9-4-5 tanggal 15 Agustus 1961.
Selanjutnya
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok
Bank Pembangunan Daerah dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Perbankan, pada tahun 1967 dilakukan penyempurnaan melalui
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 2 Tahun 1976
yang menyangkut Status Bank Pembangunan Daerah dari bentuk Perseroan
Terbatas(PT) menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Secara
operasional dan seiring dengan perkembangannya, maka pada tahun 1990
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur meningkatkan statusnya dari Bank Umum
menjadi Bank Umum Devisa, hal ini ditetapkan dengan Surat Keputusan
Bank Indonesia Nomor 23/28/KEP/DIR tanggal 2 Agustus 1990.
Untuk
memperkuat permodalan, maka pada tahun 1994 dilakukan perubahan
terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 tanggal 28 Desember 1992
menjadi Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 26
Tahun 1994 tanggal 29 Desember 1994 yaitu merubah Struktur
Permodalan/Kepemilikan dengan diijinkannya Modal Saham dari Pihak Ketiga
sebagai salah satu unsur kepemilikan dengan komposisi maksimal 30%.
Dalam
rangka mempertahankan eksistensi dan mengimbangi tuntutan perbankan
saat itu, maka sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 1997
telah disetujui perubahan bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah
menjadi Perseroan Terbatas. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan
Daerah, maka pada tanggal 20 Maret 1999 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur telah mensahkan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi
Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.
Sesuai
dengan Akte Notaris R. Sonny Hidayat Yulistyo, S.H. Nomor 1 tanggal 1
Mei 1999 yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman
Nomor C2-8227.HT.01.01.Th tanggal 5 Mei 1999 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia tanggal 25 Mei 1999 Nomor 42 Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 3008, selanjutnya secara resmi
menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.
Anggaran
Dasar Bank telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan pada
tahun 2006 tercantum dalam akta yang dihadapan Notaris Untung
Darnosoewirjo, S.H., No.108 tanggal 27 April 2006 berkaitan dengan
penambahan kegiatan Unit Usaha Syariah dan perubahan jumlah saham seri A
dan seri B, dan perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dalam Surat Keputusan
No.W10-00182.HT.01.04-TH.2007 tanggal 7 Februari 2007. Perubahan pada
tahun 2007 berkaitan dengan tambahan modal dasar Bank dan komposisi
jumlah saham seri A dan B, dan perubahan tersebut telah disahkan oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No.C-07001HT.01.04-TH.2007 tanggal 17 Desember 2007.
Di
tahun 2008, berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham seperti
yang dituangkan dalam akta No.56 tanggal 17 April 2008 yang dibuat oleh
Untung Darnosoewirjo, S.H., berkaitan dengan tambahan modal dasar Bank
dan komposisi jumlah saham seri A dan B dan juga penyesuaian anggaran
dasar perseroan berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, yang diperbaharui dalam Akta No.38 tanggal 30
Desember 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Untung Darnosoewirjo, S.H.,
dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No.AHU-15113.AH.01.02.Tahun 2009 tertanggal
23 April 2009.
Selanjutnya
Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
AHU-AH.01.10-31887 tahun 2012 tanggal 31 Agustus.
Seiring
dengan perkembangan perekonomian dan dalam rangka memenuhi persyaratan
sebagai BPD Regional Champion yang salah satunya parameternya adalah
untuk memperkuat permodalan, maka dilakukan perubahan Anggaran Dasar
Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa
Perseroan Terbatas Nomor 89 tanggal 25 April 2012, dibuat oleh Notaris
Fathiah Helmi, S.H., di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari
Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor
AHU-22728.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 30 April 2012, telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang Undang Perseroan Terbatas
dengan Nomor AHU-0038044.Tahun 2012 Tanggal 30 April 2012 serta
berdasarkan Surat Keputusan Bapepam Nomor tanggal 29 Juni 2012
dinyatakan efektif untuk pernyataan pendaftaran dan kemudian pada
tanggal 12 Juli 2012, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur mencatatkan
20% sahamnya di Bursa Efek Indonesia atau menjadi perseroan terbuka dan
berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar